Ekonomi & Bisnis
Dugaan Pemerasan: AKBP Bintoro Dituntut Kembalikan Lamborghini dan 2 Moge, Berapa Nilainya?
TEMPO BISNIS
| Januari 28, 2025
4 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah menahan Bintoro. "Kami sudah tangani dari Sabtu (25 Januari 2025) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya, " kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 27 Janauri 2025.
Bintoro juga digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto. Gugatan itu dilayangkan oleh kuasa hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung pada Selasa, 7 Januari 2025 dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL
Petitum atau tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat terharap lima tergugat termasuk di dalamnya AKBP Bintoro, agar mengembalikan uang senilai Rp 1,6 Miliar. Selain uang, pihak penggugat juga menuntut kelima tergugat agar mengembalikan mobil Lamborghini Aventador, Motor Harley Sportster Iron, dan Motor BMW jenis HP4, yang telah disita.
Di market place, harga mobil super mewah Lamborghini Aventador antara Rp6 miliar sampai Rp12 miliar tergantung tahun dan edisinya. Sementara Harley Sportster Iron bisa berharga antara Rp150 juta dan Rp300 juta, sedangkan sepeda motor BMW seri HP4 berharga sekitar Rp300 juta.
AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto atau Haryoto bila merujuk nama penggugat.
Kabar soal dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro itu beredar di sejumlah media online dan muncul dalam pencarian Google News beberapa hari belakangan ini. Di sejumlah media, nama tersangka dikaitkan sebagai anak dari bos jaringan laboratorium kesehatan terkenal.
Menurut Bintoro, tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirinya telah memeras. "Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Ahad, 26 Januari 2025 seperti dikutip Antara.
Bintoro menjelaskan peristiwa pembunuhan berawal dari dilaporkannya AN yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak hingga menyebabkan korban meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Menurut Bintoro, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Haryoto beserta barang buktinya untuk disidangkan.
Prodia Bantah Terkait Kasus Dugaan Pembunuhan dan Pemerasan
PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi perusahaan tak terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto maupun dugaan pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.
"Tidak ada kaitan Direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut," kata Sekretaris Perusahaan Prodia, Marina Amalia, kepada Antara, Senin, 27 Januari 2025.
Marina menegaskan Direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri dari para pendiri dan kalangan profesional tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pembunuhan maupun pemerasan.
"Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut," ucapnya.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menjelaskan telah melakukan penahanan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Sebelumnya, Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.
Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka