Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
KKP Segera Panggil Pihak Terkait di Kasus Pagar Laut Tangerang
CNN EKONOMI   | Januari 28, 2025
5   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluruskan isu yang mengklaim Menteri Sakti Wahyu Trenggono memanggil perusahaan terkait Sugianto Kusuma alias Aguan.
Pemberitaan Menteri KKP Trenggono bakal memanggil Aguan mencuat imbas kepemilikan hak guna bangunan (HGB) dua perusahaan terafiliasi Agung Sedayu Group.
Keduanya adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa yang menguasai sederet kepemilikan lahan di atas pagar laut Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang sudah diundang (diminta keterangan KKP) kelompok nelayan yang ngaku-ngaku itu (Jaringan Rakyat Pantura/JRP)," kata Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/1).
"Karena ini libur panjang, nanti ada yang dipanggil (KKP) lagi. Segera diumumkan (siapa pihak yang dipanggil untuk klarifikasi)," tambahnya.
Doni belum merinci siapa pihak-pihak lain yang bakal diklarifikasi KKP soal pagar laut sepanjang 30,16 kilometer. Ia hanya menegaskan proses pengumpulan bahan dan keterangan masih berlangsung.
Anak buah Trenggono itu menekankan proses penegakan hukum yang ditempuh KKP berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Kendati demikian, fokusnya adalah pengenaan sanksi denda administratif kepada pelaku.
"Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, denda administratif yang dikenakan adalah Rp18,6 juta per hektare berdasarkan pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan ruang laut. Proses ini dilakukan dengan teliti dan berhati-hati untuk memastikan bahwa setiap langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Doni.
Stafsus itu mengatakan KKP punya beda kewenangan dalam urusan kelautan dan perikanan. Pada masalah perikanan, kementerian ini bertindak sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sehingga bisa memproses pelanggaran sampai tuntas.
Sedangkan KKP cuma berwenang melakukan penegakan administratif untuk pelanggaran terkait pengelolaan ruang laut. Ujungnya adalah penentuan pelaku serta penetapan sanksi administratif.
"Namun, untuk proses penyelidikan mendalam atau tindakan pidana, kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang berwenang guna memastikan kelanjutan proses hukum lebih komprehensif," tutupnya.
(skt/dal)
komentar
Jadi yg pertama suka