Ekonomi & Bisnis
Karlina Supelli: Pengelolaan Tambang Tak Masuk Tri Dharma Perguruan Tinggi
TEMPO BISNIS
| Januari 28, 2025
6 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Akademikus dan juga Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Karlina Supelli, mengkritik kebijakan pemerintah memberi izin usaha pertambangan (IUP) untuk perguruan tinggi. Menurut Karlina, kampus tidak punya wewenang mengurus bisnis ekstraktif pertambangan.
Karlina mengatakan pengelolaan tambang tidak termaktub dalam prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi. "Tujuan pendidikan itu jelas, dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi itu jelas pengelolaan usaha-usaha seperti ini tidak masuk," kata Karlina di Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Januari 2025.
Dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, ada tiga kegiatan utama yang wajib dilaksanakan setiap kampus. Ketiganya adalah pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Karlina menyoroti kegiatan usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan prinsip tersebut.
Karlina khawatir independensi perguruan tinggi bisa semakin terancam jika pengelolaan tambang bagi mereka menjadi legal. Dia menilai ada kemungkinan perguruan tinggi dipengaruhi pemerintah melalui pemberian konsesi pertambangan.
Apalagi menurut Karlina, pemerintah memiliki porsi cukup besar dalam memilih rektor di perguruan tinggi negeri. "Kalau (pemilihan rektor) perguruan tinggi negeri itu, 30 persen ada di tangan menteri. Ini kan kemudian bisa terlihat bahwa kooptasinya semakin jelas," ucap Karlina.
Karlina menyerukan, perguruan tinggi tak menerima pemberian izin tambang dari pemerintah. "Saya ingin mengajak masyarakat, warga mendukung perguruan tinggi, mendukung mahasiswa dan para dosennya untuk menolak ini karena risikonya, konsekuensinya terlalu besar," kata Karlina.
Pada 20 Januari 2025 lalu, Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Dalam draf terakhir, revisi UU Minerba disisipkan Pasal 51A yang menyebutkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara dapat diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan, koperasi, hingga perguruan tinggi.
Direktur Center for Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengkritik wacana pemberian konsesi pertambangan batubara untuk perguruan tinggi dan ormas keagamaan. Menurut Bhima, perguruan tinggi dan ormas berpotensi menghadapi kerugian finansial jika masuk ke sektor pertambangan.
Bhima membantah anggapan bahwa konsesi pertambangan batu bara akan otomatis membuat kampus atau ormas keagamaan mendapat untung. "Ini saya juga ingin membantah, kampus yang mengelola tambang batu bara itu akan membuat keuangan kampus lebih berdarah-darah lagi," kata Bhima di Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Januari 2025.
Menurut Bhima, pengelolaan tambang bukanlah hal yang mudah secara bisnis. Ia berujar kampus atau ormas sangat bisa merugi di sektor tersebut karena tidak memiliki pengalaman mengelola bisnis pertambangan.
komentar
Jadi yg pertama suka