Ekonomi & Bisnis
Cara Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak
TEMPO BISNIS
| 16 jam yang lalu
4 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Kode billing merupakan kode unik yang digunakan dalam sistem pembayaran pajak secara elektronik atau online. Kode billing sebagai sarana pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam rangka pelaksanaan kewajiban perpajakan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan/atau Tahun Pajak.
Dengan menggunakan kode billing, wajib pajak dapat membayar pajak melalui berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti bank, ATM, mobile banking, atau platform pembayaran online.
Pembuatan Kode Billing di DJP Online
Pembuatan kode billing dapat dilakukan melalui aplikasi DJP Online atau melalui link https://djponline.pajak.go.id/. Gunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit/NIK, atau 22 digit NITKU sebagai persyaratan pembuatan.
Dikutip dari laman pajak.go.id, pastikan Anda telah melakukan pemadanan jika menggunakan NPWP 16 digit/NIK atau NITKU. Anda juga perlu memastikan data tagihan pajak Anda sudah muncul di menu Layanan Pembuatan Kode Billing Atas Tagihan Pajak.
Berikut alur dan cara membuat kode billing di DJP Online:
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit.
- Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili.
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Pembayaran" lalu pilih "Layanan Pembuatan Kode Billing Atas Tagihan Pajak".
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih mata uang tagihan yang akan dibayar.
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih tagihan yang akan dibayar dan mengisi kolom "Jumlah yang akan dibayar". Wakil/Kuasa dapat memilih lebih dari 1 tagihan yang akan dibayar.
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengklik "Buat Kode Billing".
- Dokumen Kode Billing akan secara otomatis terunduh.
- Kode Billing yang sudah dibuat dapat juga dilihat pada menu "Daftar Kode Billing Belum Dibayar"
- Selesai.
Pilihan Editor: DJP Benahi Sistem Coretax
komentar
Jadi yg pertama suka