Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
HGB Pagar Laut Terbit Tanpa Keterlibatan Kementerian ATR
CNN EKONOMI   | 13 jam yang lalu
3   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten diterbitkan tanpa keterlibatan kementeriannya.
Nusron menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, menteri hanya mengurusi HGB yang luasnya lebih dari 250 ribu meter persegi. Sementara itu, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang masuk kewenangan Kepala Kantor Pertanahan.
Kementerian ATR/ BPN sendiri telah memeriksa delapan pejabat di Kantor Pertanahan Tangerang. Ia menjatuhkan sanksi pencopotan terhadap enam orang di antaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ungkap Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Proses pencopotan pegawai yang diduga terlibat sendiri sedang dijalankan Inspektorat Kementerian ATR/BPN.
"Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.
Nusron tak merinci siapa saja enam pejabat yang dicopot dari jabatan. Namun, ia membeberkan inisial delapan orang pejabat yang dikenakan sanksi berat. Berikut daftarnya:
JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat)
SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)
ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang)
WS (Ketua Panitia A)
YS (Ketua Panitia A)
NS (Panitia A)
LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)
KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).
(dhf/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka