Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Mulai Hari Ini, Hiswana Migas Sumsel Berlakukan Ketentuan Baru Penjualan LPG 3 Kg
TEMPO BISNIS   | Februari 1, 2025
7   0    0    0
TEMPO.CO, Palembang -Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas atau Hiswana Migas Sumatera Selatan (Sumsel) akan memberlakukan aturan baru mengenai rantai distribusi liquefied petroleum gas (LPG) atau Elpiji subsidi 3 kilogram. Ia menyebut, mulai hari ini masyarakat hanya bisa membeli di pangkalan melalui distribusi agen terdekat.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Hiswana Migas untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan Didik Cahyono mengatakan, aturan baru itu berlaku setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan aturan soal distribusi elpiji 3 kg. "Per 1 Febuari 2025 ya, tidak diperkenankan lagi ada pengecer dalam rantai pendistribusian LPG 3 kilogram. Itu sesuai dengan instruksi dari Dirjen Migas," kata Didik kepada Tempo pada Sabtu, 1 Febuari 2025.
Didik mengatakan, sebelum ketetapan tersebut berlaku, Hiswana Migas telah menyosialisasikan kepada agen dan pangkalan yang ada di Sumatera Selatan. "Sejak 20 Januari 2025 kemarin, kami sudah melakukan sosialisasi kepada agen dan juga pangkalan," kata Didik.
Dengan adanya aturan baru ini, Didik berharap masyarakat dapat membeli elpiji subsidi 3 kg di pangkalan terdekat masing-masing kecamatannya, agar bisa mendapatkan harga sesuai dengan Harga Ecer Tertinggi (HET). "Ya, harapannya masyarakat membeli di pangkalan. Pasti kalau membeli ke pangkalan akan membeli dengan harga HET," jelas dia.
Diketahui, HET untuk Elpiji 3 Kg di Sumel saat ini adalah Rp18,500 per tabung. Penetapan harga itu juga baru diberlakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, yang semula adalah Rp15.650. Dimana, harga itu akan berubah setelah sampai ke tangan pengecer dan masyarakat.
Maka dari itu, menyambung keputusan Kementerian ESDM, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari, pengecer gas elpiji 3 kilogram wajib yang masih ingin menjual elpiji, harus mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan ke Pertamina. “Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” kata Yuliot pada Jumat, 31 Januari 2025, dikutip dari Antara.
Alurnya, para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui one single submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
komentar
Jadi yg pertama suka