Ekonomi & Bisnis
Pemerintah Bakal Evaluasi Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg
CNN EKONOMI
| 5 jam yang lalu
5 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi kebijakan larangan penyaluran LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer jika banyak masalah yang ditemukan.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut. Salah satunya, melalui platform media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Kita bisa memonitor kejadian-kejadian," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2).
Prasetyo menjelaskan kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah untuk memastikan penerima subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.
Ia mengklaim, kebijakan tersebut bukan berniat untuk mempersulit masyarakat dalam mengakses salah satu kebutuhan pokok sehari-hari itu.
"Ya, kan, memang begini ya. Pertama adalah semua memang harus kita rapikan, ya. LPG 3 kg ini, kan, adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah," jelas dia.
"Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita penginnya diterima oleh yang berat, kan, kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak," sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengharuskan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk bisa mendapatkan stok gas melon untuk dijual. Caranya, dengan mendaftarkan nomor induk perusahaan ke PT Pertamina.
Pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha bisa membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.
(mab/asr)
komentar
Jadi yg pertama suka