Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
KPK Cegah Eks Kader PDIP Agustiani Tio dan Suami di Kasus Hasto
CNN INDONESIA   | 4 jam yang lalu
7   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga sempat menjadi kader PDI Perjuangan (PDIP) Agustiani Tio Fridelina dan suaminya ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan terhadap kedua orang saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan tersangka Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP.
"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (4/2).
Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, pada Senin (3/2), Agustiani Tio mengadukan dugaan kesewenang-wenangan penyidik KPK ke Komnas HAM.
Tio mengatakan tindakan KPK tersebut menghambat rencananya untuk pergi berobat ke Guangzhou, Cina, berkaitan dengan penyakit yang dideritanya saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Tio mengaku sudah memiliki agenda yang terjadwal pada 17 Februari 2025 untuk menjalani operasi. Atas dasar inilah ia keberatan dengan tindakan KPK.
"Saya tidak tahu apa dasarnya saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan. Saya harus kembali lagi pada 17 Februari ini untuk operasi yang tadi ada di usus saya itu, karena dikhawatirkan itu akan menjadi cikal bakal kanker lagi," kata Tio dilansir dari detik.com.
Tio telah menjalani proses hukum. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Tio dinyatakan bersalah atas kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.
Di tingkat pertama, Tio divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Adapun Hasto Kristiyanto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada pekan terakhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.
Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri (mantan terpidana) menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
(ryn/wis)
komentar
Jadi yg pertama suka