Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Erick Thohir: Dasar Hukum untuk Pembentukan BP Danantara
TEMPO BISNIS   | Februari 4, 2025
11   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. Pengesahan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN itu berlangsung melalui rapat paripurna pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam rapat, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, yang merupakan komisi mitra BUMN di parlemen, memberi laporan mengenai pembahasan revisi undang-undang yang telah berlangsung. "Perkenankanlah kami memohon persetujuan agar Rancangan Undang-Undang terkait perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara tersebut dapat disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna hari ini," kata Anggia saat membacakan laporannya.
Anggia mengatakan revisi UU BUMN merupakan usul inisiatif Komisi VI DPR RI. Beberapa perubahan dalam revisi tersebut di antaranya mengenati pengaturan tugas dan fungsi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) hingga definisi anak usaha BUMN.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin berjalannya paripurna tersebut. Seusai laporan dari Anggia, Dasco menanyakan persetujuan DPR terhadap revisi UU BUMN.
"Apakah Rancangan Undang-Undang terkait perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco kepada peserta rapat paripurna. Para anggota dewan pun serempak menjawab setuju.
Menteri-menteri Kabinet Merah Putih juga hadir dalam agenda pengesahan tersebut. Tiga di antaranya adalah Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Seusai pengesahan, Erick Thohir menyampaikan respons pemerintah terhadap UU BUMN yang baru. Erick menyampaikan revisi UU BUMN merupakan dasar hukum untuk pembentukan BP Danantara. "BP Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi," kata Erick dalam rapat paripurna.
Selain membahas pengesahan revisi UU BUMN, rapat paripurna hari ini juga memiliki dua agenda lain. Keduanya adalah Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Hasil Pembahasan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. DPR turut mengambil keputusan untuk kedua agenda tersebut melalui paripurna hari ini.
komentar
Jadi yg pertama suka