Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim MA hingga MK
CNN INDONESIA   | 4 jam yang lalu
9   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
DPR RI kini bisa merekomendasikan pemberhentian pejabat di sejumlah instansi lewat revisi tata tertib (tatib) baru yang telah disahkan di Rapat Paripurna, Selasa (4/2).
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 228A Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah direvisi dan disahkan di Paripurna. Pasal itu menyebutkan, DPR kini bisa mengevaluasi pejabat yang rekomendasi pengangkatannya dipilih melalui fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
"Diselipkan pasal bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan di kompleks parlemen, Selasa (4/2).
Selama ini, DPR memang memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap pimpinan lembaga di sejumlah instansi eksekutif hingga yudikatif seperti pimpinan KPK, MA, MK, TNI, hingga Polri. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 226 ayat 2.
Bob menjelaskan, lewat revisi terbaru, DPR kini bukan hanya bisa merekomendasikan penunjukan pejabat di sejumlah instansi tersebut, namun juga mengevaluasi. Evaluasi yang dimaksud termasuk rekomendasi pemberhentian.
Namun, tegasnya, mekanisme pemberhentian nantinya tetap akan diserahkan kepada masing-masing instansi sesuai kebijakan yang berlaku.
"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu," kata Bob.
"Iya seperti itu [evaluasi hakim MK, MA]. Nah itu kan kewenangannya KY, seperti itu," imbuhnya.
Sementara, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim pengawasan yang dilakukan DPR terhadap para mitra-mitranya di kelembagaan lain sudah berjalan.
Ia mengatakan Tatib DPR yang baru ini untuk menegaskan dalam keadaan tertentu, pejabat yang dipilih oleh DPR dapat dilakukan evaluasi.
"Hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum justru begitu," kata dia yang juga Ketua Harian Partai Gerindra itu. 
(thr/kid)
komentar
Jadi yg pertama suka