Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Ditjen Pajak Pastikan Sistem Coretax Tidak Ditunda tapi Diterapkan Pararel, Apa Maksudnya?
TEMPO BISNIS   | 9 jam yang lalu
6   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menerapkan sistem paralel seiring penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Keputusan tersebut diambil setelah rapat antara Ditjen Pajak dengan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.
Sejak diterapkan pada 1 Januari 2025, Coretax banyak dikeluhkan wajib pajak pribadi dan badan usaha. Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sebagai jalan tengah, diputuskan ada dua sistem yang berjalan, yakni sistem lama dan Coretax.
“Sama-sama kita konsisten, implementasi Coretax jangan sampai mengganggu upaya pengumpulan negara,” ucap Suryo dalam konferensi pers seusai rapat dengan Komisi XI di DPR, dikutip Selasa, 11 Februari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi XI DPR sempat meminta implementasi Coretax ditunda. Namun hasil kesepakatan dari rapat sekitar 4 jam tersebut memutuskan Coretax tetap berlaku bersamaan dengan sistem lama. Sehingga ada dua sistem pelaporan pajak. Kesimpulan tersebut dibenarkan Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Mukhamad Misbakhun.
“Tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan kembali sistem perpajakan akan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan. Agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ucapnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan dua sistem ini bakal berjalan beriringan, “Implementasi Coretax DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur legacy sebelum implementasi,”ujarnya lewat pernyataan resmi, dikutip Selasa, 11 Februari 2025.
Skenario tersebut meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak pengusaha kena pajak atau PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
komentar
Jadi yg pertama suka