Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
KEK Lido Terancam Dibekukan, Kepala Dinas Penanaman Modal Jabar Lakukan Pendampingan
TEMPO BISNIS   | 3 jam yang lalu
10   0    0    0
Sebelumnya KEK Lido dijatuhi sanksi administratif dari Kementrian Lingkungan Hidup pada 6 Januari 2025 lalu. Sanksi itu berupa penyegelan dan pemberhentian pembangunan karena beberapa indikasi pelanggaran, seperti pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan menyatakan telah memberikan sanksi administratif tersebut kepada PT MNC Land Lido sebagai pengelola kawasan KEK Lido. Waktu sanksi tersebut adalah 90 hari untuk melakukan perbaikan. "Jadi kami layangkan dulu sanksi administrasi, kalau tidak dilaksanakan maka akan dikenakan pemberatan atau penegakan hukum lainnya," kata Rizal.
Adapun poin dari sanksi administratif tersebut adalah pemberhentian konstruksi di kawasan KEK Lido sampai mereka menerbitkan dokumen lingkungan yang baru. Hal itu disebakan KLH menemukan PT MNC Land Lido masih menggunakan dokumen persetujuan milik pengelola lama dan mereka tidak melakukan perbaikan.
KLH telah menemukan perbedaan kondisi KEK Lido saat ini dengan yang terdapat dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tak hanya itu, mereka juga menerima dugaan aktivitas yang mengakibatkan sedimentasi atau pendangkalan.
Sedimentasi atau pendangkalan dicurigai terjadi karena PT MNC Land Lido tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Hal itu akhirnya mengakibatkan sedimen dari areal bukaan lahan terbawa sampai ke hulu Danau Lido.
komentar
Jadi yg pertama suka