Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Transaksi Kripto Tembus Rp 650 Triliun sepanjang Tahun Lalu
TEMPO BISNIS   | 6 jam yang lalu
5   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 650 triliun per Desember 2024. Dari jumlah itu, ada aset kripto senilai Rp 2 triliun yang ditransaksikan setiap hari. 
“Rp 2 triliunan per harinya dilakukan transaksi,” kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, saat rapat dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen pada Kamis, 13 Februari 2025.  
Kepada anggota dewan, Hasan Fawzi juga menyampaikan rencana kerja dan proses kerja usai Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada OJK pada 10 Januari 2025 lalu. Hasan mengatakan per Desember 2024 ada 22,91 juta akun pengguna atau investor aset kripto. 
Hasan mengatakan penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto per Desember 2024 mencapai Rp 620 miliar. Secara akumulasi, selama dua tahun terakhir konstribusi aset kripto terhadap penerimaan pajak mencapai Rp 1,09 triliun. 
OJK sebelumnya memastikan pengawasan dan pengaturan aset kripto di bawah kewenangan lembaga tersebut tidak akan mengurangi esensi desentralisasi pada kripto.
Perdagangan aset kripto selama ini menggunakan teknologi blockchain yang memungkinkan proses transaksinya tersebar di seluruh jaringan dan tidak terpusat pada otoritas sentral. Artinya, dengan adanya teknologi tersebut, pihak ketiga seperti lembaga pengawas tidak terlibat secara langsung dalam setiap transaksi aset kripto. 
Pengawasan aset kripto di bawah OJK ini dianggap bisa memastikan penyelenggaraan kegiatan aset kripto berjalan dengan aman, adil, teratur, dan efisien. Tak hanya itu, pengawasan OJK juga dinilai dapat meminimalisasi risiko-risiko yang dapat merugikan banyak pihak yang terlibat dalam transaksi aset kripto. 
komentar
Jadi yg pertama suka