Tanah Air
Pengacara Belum Dapat Info Hasto Diperiksa KPK Pekan Depan
CNN INDONESIA
| Februari 15, 2025
25 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku belum mendapat informasi mengenai rencana pemeriksaan kliennya oleh KPK pada pekan depan.
Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan apakah Hasto akan memenuhi panggilan penyidik.
"Saya belum dapat informasi adanya panggilan," ujar Maqdir saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (15/2).
"Tentu kalau dipanggil secara patut dan tidak ada yang mendesak untuk dikerjakan terkait kepentingan orang banyak dia akan datang," sambung Maqdir.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan kemungkinan pemeriksaan Hasto dilakukan pada pekan depan.
"Kemungkinan besar (pekan depan)," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2).
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini berharap Hasto bersikap seperti apa yang disampaikan tim penasihat hukumnya yakni kooperatif untuk menjalani proses penegakan hukum.
"Kooperatif itu subjektif ya, bahwa penyidik memanggil yang bersangkutan ada reschedule lalu hadir di waktu yang sudah disepakati, tentunya saya tidak bisa mengatakan yang bersangkutan kooperatif atau tidak. Tetapi, yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif ya dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi," ucap dia.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Untuk melawan penetapan tersangka itu, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upayanya kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
"Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim.
Tim hukum Hasto membuka peluang untuk mengajukan Praperadilan kembali.
(ryn/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka