Ekonomi & Bisnis
Eksportir Tak Patuh Parkir Devisa di RI 100 Persen, Apa Sanksinya?
CNN EKONOMI
| Februari 18, 2025
20 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi eksportir yang tidak mematuhi kewajiban menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan Indonesia dalam satu tahun. Jika melanggar, izin ekspor mereka akan disetop.
"Mereka yang tidak comply diberikan sanksi administrasi, ekspornya disetop. Jadi pemerintah terus menjaga itu," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE dari sumber daya alam (SDA). Aturan ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas ekonomi nasional serta mencegah praktik transfer pricing yang berpotensi merugikan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga menjelaskan aturan ini mengikuti praktik terbaik (best practice) yang telah diterapkan di berbagai negara, termasuk Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
"Terkait dengan retensi 100 persen dan satu tahun ini sesuai dengan best practice yang dilakukan di berbagai negara lain. Jadi bukan hanya Indonesia, tetapi Malaysia, Thailand, atau bahkan Vietnam melakukan hal yang sama," katanya.
Ia mencontohkan di Malaysia dan Thailand, seluruh devisa hasil ekspor wajib dikonversi ke mata uang lokal, yakni ringgit dan baht.
Sementara di Indonesia, dana tersebut masih bisa digunakan untuk operasional perusahaan serta membayar kewajiban dalam bentuk valuta asing.
Menurut Airlangga, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik transfer pricing.
Ia menggambarkan skenario di mana suatu perusahaan dalam negeri mengekspor barang senilai US$50 ke negara lain, tetapi negara tujuan mencatat impor dengan nilai US$70. Selisih US$20 tersebut berpotensi menjadi dana yang "diparkir" di luar negeri.
"Nah, ini dengan kebijakan ini, hal tersebut tidak akan terjadi," tegasnya.
Untuk memastikan kepatuhan eksportir, pemerintah telah menetapkan mekanisme pengawasan berdasarkan benchmark di masing-masing sektor industri.
"Kita sudah punya benchmark ke masing-masing sektor. Jadi kalau sektor batubara, kita kira-kira tahu biayanya bagaimana. Sektor kelapa sawit, kita juga sudah tahu biayanya seperti apa. Sehingga kalau mereka melakukan kegiatan di luar pola itu, bisa langsung dimonitor," jelas Airlangga.
(del/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka