Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Insentif PPN Kendaraan Bermotor Listrik Resmi Diperpanjang, Simak Ketentuannya
TEMPO BISNIS   | Februari 20, 2025
4   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai. Ketentuan ini berlaku sejak 4 Februari 2025 hingga akhir tahun.
Perpanjangan insentif PPN DTP diungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti. “Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ujarnya lewat keterangan resmi, Rabu, 19 Februari 2025. 
Dwi mengatakan insentif PPN DTP diberikan kepada KBL roda empat dan bus tertentu. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) hybrid mendapat insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Februari lalu. Melalui PMK tersebut, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sesuai kebijakan sebelumnya.
PPN ditanggung pemerintah sebesar 10 persen dari harga jual bagi kendaraan bermotor listrik dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen. Sedangkan untuk kendaraan listrik berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen mendapat insentif PPN sebesar 5 persen dari harga jual.
Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi. Seperti diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” ujar Dwi.
komentar
Jadi yg pertama suka