Ekonomi & Bisnis
Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara di Indonesia
CNN EKONOMI
| Kemarin, 10:00
7 0 0
0
Daftar Isi
Besaran gaji hingga tunjangan para pejabat negara di Indonesia telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Berikut daftar gaji dan tunjangan pejabat negara Indonesia yang bisa diketahui oleh masyarakat berdasarkan undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori pejabat negara di Indonesia mencakup berbagai jabatan yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan penting dalam negara, baik di tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Yang termasuk pejabat negara yaitu, Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet, Gubernur, Bupati/Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masih banyak lagi.
Berikut daftar gaji dan tunjangan pejabat negara merujuk Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu
1. Presiden RI
- Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000
- Tunjangan jabatan: Rp32.500.000
2. Wakil Presiden RI
- Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000
- Tunjangan jabatan: Rp22.000.000
3. Menteri Negara
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
4. Pejabat Setara Menteri
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
5. Ketua DPR
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp67.733.503
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp3.000.000 - Rp5.000.000), anggaran pemeliharaan (antara Rp3.000.000 - Rp5.000.000), dan tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000.
6. Wakil Ketua DPR
- Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp62.505.703
- Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000.
7. Ketua Komisi DPR
- Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp2.520.000.
8. Wakil Ketua Komisi DPR
- Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR.
9. Anggota DPR
- Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp54.051.903
- Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun.
10. Ketua Mahkamah Agung (MA)
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp121.609.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tunjangan kinerja maksimal Rp2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp37.560.000.
11. Wakil Ketua Mahkamah Agung
- Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp82.451.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA.
12. Ketua Muda MA
- Gaji pokok bulanan: Rp4.410.000
- Tunjangan jabatan: Rp77.504.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
13. Anggota MA (Hakim Konstitusi)
- Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp72.854.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA.
14. Jaksa Agung
- Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan PNS, mulai dari Golongan IIIA-IVE
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000.
15. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp15.500.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000.
16. Wakil Ketua BPK
- Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp14.717.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK.
17. Anggota BPK
- Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15.500.000.
- Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp41.550.000.
18. Ketua KPK
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500.
19. Wakil Ketua KPK
- Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250.
20. Kapolri
- Gaji pokok bulanan: Rp5.930.000
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500
21. Panglima TNI
- Gaji pokok bulanan: Rp5.646.100
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500
22. Kepala Daerah Provinsi
- Gaji pokok bulanan: Rp3.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp5.400.000
- Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
23. Wakil Kepala Daerah Provinsi
- Gaji pokok bulanan: Rp2.400.000
- Tunjangan jabatan: Rp4.320.000
- Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
24. Kepala Daerah Kabupaten/Kota
- Gaji pokok bulanan: Rp2.100.000
- Tunjangan jabatan: Rp3.780.000
- Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
25. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota
- Gaji pokok bulanan: Rp1.800.000
- Tunjangan jabatan: Rp3.240.000
- Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
Demikian daftar gaji dan tunjangan pejabat negara di Indonesia merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(fef/avd)
komentar
Jadi yg pertama suka