Tanah Air
MK Diskualifikasi Paslon Pilbup Mahakam Ulu, Ada Pelanggaran TSM
CNN INDONESIA
| 7 jam yang lalu
5 0 0
0
Atas putusan itu, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan.
komentar
Jadi yg pertama suka