Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Jadi Bos Danantara, Ekonom Desak Rosan-Dony Mundur dari Kabinet
CNN EKONOMI   | 3 jam yang lalu
8   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho mendesak Rosan Roeslani dan Dony Oskaria mundur dari jabatannya sebagai menteri serta wakil menteri.
Desakan ia suarakan terkait penunjukan dua orang itu menjadi petinggi Danantara.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan diketahui ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai CEO alias Kepala Badan Pelaksana Danantara. Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Dony menjadi Chief Operating Officer (COO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andry menilai harus ada pemisahan peran serta tanggung jawab dalam pengelolaan Danantara.
"Idealnya menurut saya, CEO dan COO yang saat ini pejabat publik sebagai menteri maupun wamen, itu harus mundur menurut saya," desak Andry dalam Diskusi Publik INDEF 'Danantara: Bagaimana dan untuk Siapa?' secara virtual, Senin (24/2).
"Ini menghilangkan konflik kepentingan dan tentunya meningkatkan kepercayaan dari investor. Jadi, tidak bisa rangkap jabatan! (Nantinya) apakah Kementerian Investasi tidak terpegang atau Danantara (tak terurus), ada dua hal yang masing-masing diprioritaskan," jelasnya.
Andry mendesak Rosan melepas jabatannya selaku Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Ia mendukung Rosan Roeslani mengelola Danantara secara profesional.
Begitu pula desakan yang disampaikan kepada COO Danantara Dony Oskaria.
"Kan lucu sekali bahwa wamen (Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria) sebagai Direktur Operasional diawasi oleh menterinya sendiri (Menteri BUMN Erick Thohir selaku Ketua Dewan Pengawas Danantara)," bebernya.
"Kita harapkan anggota-anggota dari jajaran direksinya bisa profesional. Kalau bisa, tidak punya konflik kepentingan dengan dewas," tegas Andry.
Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti mengamini bahwa kredibilitas petinggi Danantara merupakan aspek penting. Sedangkan rangkap jabatan sudah dipastikan pasti melahirkan conflict interest.
Sementara itu, Rosan menegaskan bahwa kehadirannya di Danantara justru bisa mengakselerasi tugas-tugas Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Ia menegaskan bidang dari Danantara juga sebagian besar terkait investasi.
"Saya kan menteri investasi dan hilirisasi, bidang dari Danantara sebagian besar berada dalam bidang investasi. Justru, ini akan melakukan suatu sinergi yang sangat-sangat baik ke depannya," ucap Rosan dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jakarta Pusat usai ditunjuk sebagai CEO Danantara.
"Dengan ini, kita tidak hanya mengurus dari segi roadmap investasi, tidak hanya mengurus perizinan saja, tapi kita juga bisa mengombinasikan dan mengakselerasi dengan dana yang ada di kami (Danantara) ... Seperti di UEA, menteri investasinya itu juga kepala dari sovereign wealth fund (SWF)-nya. Tidak masalah, kita berjalan seiringan," sambungnya.
Sebenarnya tak ada aturan rangkap jabatan menteri atau kepala lembaga setingkatnya dengan posisi di Danantara, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Pasal 3R UU BUMN hanya melarang pengurus dan anggota partai politik menjadi bagian dari Badan Pelaksana Danantara, berikut rinciannya:
a. Warga negara Indonesia;
b. Mampu melakukan perbuatan hukum;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berusia paling tinggi 70 tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. Memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan;
g. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
h. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
i. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota badan pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. Anggota badan pelaksana yang lain;
b. Anggota dewan pengawas;
c. Pegawai badan;
d. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan/atau
e. Dewan komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional.
(agt/skt)
komentar
Jadi yg pertama suka