Ekonomi & Bisnis
Menang Praperadilan, KKP Sebut Pembongkaran Pagar Laut Sesuai Aturan
CNN EKONOMI
| 6 jam yang lalu
5 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tindakan menyegel dan membongkar pagar laut di Tangerang, Banten, telah sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal itu mereka sampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak praperadilan kasus pagar laut. Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana mengatakan putusan itu inkrah dan tak dapat banding.
"Setiap tindakan tentunya ada konsekuensi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Tapi kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim, bahwa semua yang dilakukan oleh petugas di lapangan sudah sesuai prosedur berdasarkan kewenangan," kata Effin, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan hal serupa. Dia berkata langkah KKP tidak asal-asalan.
"Komitmen kami tegas, tidak ada toleransi dan kompromi bagi pelaku pelanggaran yang mengancam keberlanjutan ekologi," ucap Pung.
Sebelumnya, Boyamin Saiman dkk mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan atas penindakan pagar laut yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Boyamin dkk. menyebut langkah KKP menyegel pagar laut tanpa menetapkan tersangka ilegal. Mereka khawatir hal ini mengakibatkan peluang terjadinya perusakan barang bukti yang telah disegel semakin terbuka.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak praperadilan kasus pagar laut Tangerang pada sidang Senin (24/2). Hakim tunggal Guse Prayudi menyatakan permohonan praperadilan itu prematur.
(pta/dhf)
komentar
Jadi yg pertama suka