Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp24,5 Juta Kena Bea Masuk 7,5%
CNN EKONOMI   | 10 jam yang lalu
1   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah mengenakan bea masuk terhadap barang kiriman jemaah haji yang nilainya di atas US$1.500 atau Rp24,5 juta (asumsi kurs Rp16.350 per dolar AS) per pengiriman.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 6 Januari lalu.
Barang kiriman jemaah haji yang nilainya melebihi US$1.500 bakal dipungut bea masuk sebesar 7,5 persen. Aturan ini berlaku mulai 5 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal jumlah pengiriman Barang Kiriman jemaah haji melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: (a) dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen," bunyi pasal 29 A ayat 3 PMK 4/2025.
Selain bea masuk 7,5 persen, barang jemaah haji di atas Rp24,5 juta juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku.
Namun barang jemaah haji akan dibebaskan dari bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan, serta dari pajak penghasilan (PPh).
Sementara itu, barang kiriman jemaah haji bebas bea masuk sepanjang nilainya tidak lebih dari Rp24,5 juta per pengiriman. Untuk dapat kebebasan, pengiriman juga diatur paling banyak dua kali.
"Barang kiriman jemaah haji yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak dua kali pada musim haji yang bersangkutan dan nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB US$1.500," tulis Pasal 29A.
Adapun barang kiriman jemaah haji harus dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan.
Kemudian consignment note (CN) disampaikan kepada pihak Bea Cukai paling cepat setelah tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lama 30 hari setelah tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan.
"Barang kiriman jemaah haji tidak lebih dari 1 kemasan untuk setiap pengiriman," bunyi pasal 21.
(pta/fby)
komentar
Jadi yg pertama suka