Ekonomi & Bisnis
Bea Cukai Ingatkan Warga RI yang Selundupkan iPhone 16
CNN EKONOMI
| 10 jam yang lalu
1 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan warga Indonesia yang coba-coba menyelundupkan iPhone 16 pasti ketahuan.
Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Chotibul Umam menegaskan tidak ada larangan membeli iPhone 16 dari luar negeri. Syaratnya, ponsel pintar yang belum diperjualbelikan di Indonesia itu memang diboyong untuk diri sendiri.
Chotibul mengatakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Begitu pula dalam beleid revisinya, yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan misalnya Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto berkali-kali membawa iPhone 16 dari luar negeri. Chotibul menegaskan sistem Bea Cukai akan otomatis mendeteksi penyelundupan itu.
"Kemarin sudah beli iPhone 16 (dari luar negeri), sekarang kok beli lagi? Dapat kiriman lagi iPhone 16, (padahal) sebelumnya sudah dapat. Ini kami melakukan identifikasi," jelasnya dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (25/2).
"Kalau seandainya terbukti bahwa tidak untuk tujuan pribadi, setelah ketahuan bahwa ini (iPhone 16) tidak untuk tujuan pribadi, pasti gak bisa diselesaikan (proses pendaftaran IMEI di Bea Cukai bandara kedatangan)," tegas Chotibul.
Chotibul mengatakan tidak ada pembatasan pembelian iPhone 16 dari luar negeri, asalkan untuk diri sendiri. Ia menegaskan ini berlaku untuk barang bawaan penumpang maupun kiriman.
"Sama juga yang misalnya pergi ke Singapura, belanja, beli satu (iPhone 16). Seminggu lagi, pulang lagi, bawa lagi. Ini dipastikan sudah ada profiling terhadap penumpang tersebut," beber Chotibul.
"Di sistem kami begitu dimasukkan datanya, ada flag-nya terakhir kapan dia menggunakan fasilitas untuk barang penumpang itu. Ketentuan mengenai pembatasannya, larangan pembatasannya, sepanjang merupakan barang pribadi diberikan pengecualian untuk larangan dan pembatasan (lartas)," tutupnya.
iPhone 16 saat ini memang belum bisa dijual di Indonesia. Alasannya, gawai buatan Apple itu tak memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang diatur Kementerian Perindustrian.
Kemenperin juga menegaskan bekerja sama dengan Bea Cukai agar tak ada iPhone 16 yang diselundupkan dari luar negeri untuk dijual di tanah air.
Ketika iPhone 16 masuk ke Indonesia, International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya akan didaftarkan melalui Bea Cukai. Pendaftaran di bandara atau di pelabuhan bakal menyesuaikan dengan paspor pemilik barang bawaan tersebut.
(agt/skt)
komentar
Jadi yg pertama suka