Ekonomi & Bisnis
Beli iPhone 16 dari Luar Negeri Kena Pungutan Berapa dari Bea Cukai?
CNN EKONOMI
| 10 jam yang lalu
1 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuat simulasi perhitungan pungutan bagi rakyat Indonesia yang membeli iPhone 16 dari luar negeri.
Pertama, Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Chotibul Umam mengatakan iPhone 16 dari luar negeri sebagai barang bawaan penumpang akan dipungut bea masuk 10 persen.
Kedua, pungutan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12 persen. Chotibul menegaskan besarannya dikali dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain 11/12, sehingga PPN yang dipungut tetap 11 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pungutan yang ketiga adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor. Chotibul menegaskan besaran pungutan ini adalah 10 persen.
"PPh 10 persen, barang konsumsi untuk handphone tarifnya 10 persen," kata Chotibul dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (25/2).
"Kalau enggak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), berarti 20 persen (PPh impor)," tambahnya.
Ia menegaskan ketentuan pungutan dengan total 31 persen itu berlaku jika harga barang lebih dari US$1.500. Lalu, barang itu masuk sebagai barang bawaan penumpang.
Chotibul turut mencontohkan jika masyarakat Indonesia membeli iPhone 16 sekalian umrah di Makkah dan Madinah. Ia memperkirakan harga iPhone 16 itu bisa mencapai US$1.800 per unit.
"Kalau misalnya US$1.800, maka nanti akan dikurangi US$500 (nilai pembebasan bea masuk) berarti masih US$1.300. Dikalikan dengan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, PPh 10 persen. Jadi, lebih dari 30 persen (pungutan dari Bea Cukai)," jelasnya.
Sementara itu, pungutan untuk iPhone 16 sebagai barang kiriman bisa lebih murah. Chotibul mencontohkan bea masuknya hanya 7,5 persen dari nilai pabean.
Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Chotibul Umam menegaskan perhitungan barang kiriman ini sesuai aturan baru Menteri Keuangan Sri Mulyani yang berlaku mulai 5 Maret 2025 mendatang. Rinciannya, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
"Tapi kalau harganya (iPhone 16 sebagai barang kiriman) tidak lebih dari US$1.500, maka dipungutnya (bea masuk) 7,5 persen, PPN-nya 11 persen, PPh-nya dikecualikan. Itu bedanya," tutup Chotibul.
Berikut rincian pungutan iPhone 16:
1. iPhone 16 dari luar negeri sebagai barang bawaan penumpang (nilainya lebih dari US$1.500)
- Bea masuk 10 persen
- PPN 11/12 X 12 persen
- PPh impor 10 persen. Kalau tidak punya NPWP menjadi 20 persen
- PPN 11/12 X 12 persen
- PPh impor 10 persen. Kalau tidak punya NPWP menjadi 20 persen
2. iPhone 16 sebagai barang kiriman (nilainya tak lebih dari US$1.500)
- Bea masuk 7,5 persen
- PPN 11/12 X 12 persen
- PPh impor dikecualikan
(agt/skt)
- PPN 11/12 X 12 persen
- PPh impor dikecualikan
komentar
Jadi yg pertama suka