Ekonomi & Bisnis
DJP Sebut Eks Pejabat Pajak Terlibat Gratifikasi Tak Aktif Sejak 2019
CNN EKONOMI
| 5 jam yang lalu
6 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya bersuara soal penetapan tersangka eks Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhamad Haniv oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Haniv diduga terlibat dalam kasus gratifikasi. Akan tetapi, mantan pejabat Ditjen Pajak itu sampai sekarang belum ditahan KPK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penetapan Haniv sebagai tersangka merupakan buah dari pengembangan kasus hukum Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Yul Dirga. Ia menegaskan kasus sebelumnya yang melibatkan YD diusut pada 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HNV sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 18 Januari 2019," kata Dwi dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (26/2).
"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal," tegasnya.
Dwi menekankan pihaknya juga berterima kasih atas perhatian yang diberikan publik. Menurutnya, ini turut menjaga DJP Kemenkeu dalam menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak.
Ia juga meminta masyarakat tak ragu melaporkan dugaan pelanggaran oleh pegawai DJP. Masyarakat bisa melaporkannya melalui kanal pengaduan Kring Pajak 1500200, email ke [email protected], situs pengaduan.pajak.go.id, maupun laman wise.kemenkeu.go.id.
Haniv ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Muhamad Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," ucap Asep dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
(agt/skt)
komentar
Jadi yg pertama suka