Ekonomi & Bisnis
Kemnaker Bantah Ramai PHK Sebelum Puasa Demi Tak Bayar THR
CNN EKONOMI
| 3 jam yang lalu
7 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah banyak perusahaan sengaja melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum Ramadan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri tak melihat ada pola 'nakal' PHK dari para pengusaha. Apalagi, sengaja menghindari pembayaran hak karyawan berupa tunjangan hari raya (THR).
"Tidak ada kaitan PHK dengan Ramadan. Enggak ada kaitan!" tegasnya beres rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putri mengaku memang ada sejumlah PHK yang terjadi menjelang puasa. Kendati demikian, ia menegaskan proses itu sudah berlangsung sejak beberapa bulan sebelumnya.
Anak buah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli itu mengatakan penyebab PHK dari sejumlah perusahaan murni karena bisnisnya sudah tak bagus. Ia lantas menyinggung kasus yang terjadi di pabrik Yamaha Music.
Ia mengatakan serikat pekerja Yamaha sudah bertemu dengan Menaker Yassierli, sekitar 10 hari lalu. Putri mengaku sudah mendengar informasi bakal ada PHK di pabrik piano tersebut.
"Kami mengingatkan agar sesuai regulasi dan kemampuan perusahaan. Kalau kemampuan perusahaan di bawah regulasi, ya harus kesepakatan beberapa pihak," komentar Putri soal rencana PHK massal Yamaha.
Putri juga menepis isu kasus PHK di Indonesia sudah menjamur, meski baru 2025 baru berjalan dua bulan. Ia menekankan angka pemutusan hubungan kerja di Indonesia sejauh ini belum sampai 5.000 orang.
Meski begitu, ia mengatakan pemerintah tengah menyiapkan skema jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) baru. Putri juga mengklaim pemerintah tengah menggodok skema-skema insentif baru, di bawah koordinasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ikut berkomentar terkait kabar PHK karyawan KFC alias PT Fast Food Indonesia. Kendati, ia belum bisa memastikan kabar tersebut.
"Secara undang-undang kan perusahaan itu menjadikan PHK sebagai langkah terakhir. Nah, kita mau cek itu," terang Yassierli.
(sfr/skt)
komentar
Jadi yg pertama suka