Ekonomi & Bisnis
ICW Soroti UU BUMN dan Aturan Pembentuk Danantara Belum Tersedia untuk Publik: Potensi Cacat Formil
TEMPO BISNIS
| 8 jam yang lalu
17 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada potensi cacat formil dalam pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Cacat formil itu, menurut ICW, karena naskah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi dasar hukum Danantara tidak segera dibuat publik setelah pengesahan oleh DPR pada 4 Februari 2025 lalu.
ICW menyebut salinan UU BUMN terbaru, yang ditandatangani Prabowo saat peluncuran Danantara pada 24 Februari 2025, masih tidak bisa diakses secara publik. "Per hari ini, di website Sekretariat Negara belum ada sama sekali," kata peneliti ICW, Yassar Aulia, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Selain revisi UU BUMN, Presiden Prabowo Subianto juga meneken Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara dan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia. Kedua aturan itu, kata Yassar, juga belum bisa diakses publik.
ICW menilai kondisi tersebut membuat analisa publik mengenai UU BUMN yang baru menjadi terbatas. Sebab, masyarakat sipil hanya dapat mengambil sumber dari berbagai pemberitaan media dan draf elektronik RUU BUMN yang sempat beredar secara tidak resmi di kalangan jurnalis
Padahal, kata Yassar, masyarakat perlu pemberitahuan resmi dari pemerintah soal struktur kelembagaan serta kewenangan Danantara hingga nama-nama pejabat yang diangkat Presiden Prabowo ke posisi strategis dalam badan tersebut. ICW menilai pemerintah terkesan menihilkan partisipasi publik dengan ketiadaan transparansi salinan dokumen resmi tersebut.
Yassar menyampaikan nihilnya partisipasi publik dan instransparansi membuat UU BUMN, serta dua aturan lainnya yang diteken Prabowo soal Danantara, menjadi cacat formil. "Dan karenanya, inkonstitusional," ujar dia.
ICW menilai tidak transparannya pemerintah dalam dasar hukum pembentukan Danantara melanggar setidaknya Undang-Undang NOmor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Pasal 88 UU P3 mengatur DPR dan pemerintah wajib melakukan kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan melalui media elektronik maupun media cetak agar terdapat masukan serta tanggapan. "Kewajiban ini melekat pada setiap tahapan, mulai sejak penyusunan Program Legislasi Nasional Prolegnas), penyusunan rancangan undang-undang (RUU), hingga pengundangan UU," kata Yassar.
Selain itu, Pasal 96 UU P3 menyebutkan masyarakat memiliki hak untuk memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahap pembentukan UU. Ayat (4) pasal tersebut, memperjelas bahwa masyarakat wajib dimudahkan dalam mengakses setiap naskah akademik maupun rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun.
Maka dari itu, ICW menyatakan pemerintah dan DPR perlu membuka akses publik untuk UU BUMN terbaru dan peraturan pembentuk Danantara. Aturan-aturan itu termasuk UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara, dan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia.
komentar
Jadi yg pertama suka