Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Alasan Raja Juli Cabut 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan seluas 526.144 Hektare
TEMPO BISNIS   | 10 jam yang lalu
9   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap asalannya mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya dikantongi oleh 18 perusahaan swasta.
"Tahun 2025 Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 unit PBPH yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua karena mereka tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan,” ujar Juli dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kawasan Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Ia merinci ada dua alasan utama mengapa PBPH itu harus dicabut. Alasan pertama, menurut Juli ada 17 perusahaan pemegang izin PBPH yang menelantarkan kawasan hutan.
"Sebanyak 17 unit PBPH tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melanggar ketentuan sesuai pasal 356 huruf C Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 yaitu meninggalkan areal kerja," ujarnya. 
Lalu alasan kedua yang disebut Juli ialah terdapat 1 perusahaan yang  mengembalikan izin PBPH kepada Kementerian Kehutanan. Juli mengklaim pencabutan 18 PBPH itu berdasarkan prinsip keseteraan sesuai Pasal 33 UUD 1945 untuk memberi kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Ia pun mengultimatum pemegang PBPH lain untuk menaati ketentuan izin berusaha di kawasan hutan.
"Pencabutan 18 PBPH akan menjadi alarm pengingat bagi pemegang PBPH lain untuk melaksanakan kewajiban mereka yaitu melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dengan pemanfatan hutan berdasarkan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan," katanya. Adapun total luas kawasan hutan dari 18 PBPH yang dicabut adalah 526.144 hektare. 
Dampak dari pencabutan PBPH itu ialah Juli memerintahkan 18 unit PBPH untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apa pun di dalam areal kerja. Selain itu, semua barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali aset tanaman hasil budidaya, melunasi segala kewajiban finansial serta memenuhi kewajiban lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pencabutan PBPH ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan atas dasar adanya ketidaktaatan pemegang izin terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan/atau ketentuan dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan kehutanan.
komentar
Jadi yg pertama suka