Ekonomi & Bisnis
1.100 Karyawan Yamaha Music Dikabarkan Kena PHK , Kemnaker Wanti-wanti soal Kewajiban Perusahaan
TEMPO BISNIS
| 9 jam yang lalu
7 0 0
0
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan telah mendengar kabar itu.
“Laporan (PHK) belum masuk ke kami.Tapi pekan lalu serikat pekerja Yamah datang ketemu Pak Menteri. Intinya penyelesian diminta harus sesuai kewajiban dan kemampuan perusahaan,” kata Indah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2025.
Menteri Tenaga Kerja Yassierli, menurut Indah, juga telah mendengar pemberhentian karyawan di perusahaan manufaktur alat musik tersebut. Sesuai regulasi, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja yang di-PHK. “Kalau kemampuan perusahaan di bawah regulasi, ya harus sesuai kesepakatan kedua belah pihak,” ucap Indah.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan PHK terjadi di awal tahun. Perusahaan yang berlokasi di Cibitung, Kabupaten Bekasi, telah memberhentikan 400 buruh. PHK serupa juga terjadi di Jakarta terhadap 700 buruh lainnya.
Manurut Said, ini menjadi alarm ancaman PHK massal di Indonesia khususnya sektor elektronik elektrik, "Total buruh PT Yamaha Music Indonesia yang telah di PHK pada awal 2025 mencapai 1.100 orang. Kondisi PHK besar-besaran ribuan buruh di dua perusahaan Jepang ini dengan alasan relokasi produksi ke negara asal dan ada sebagian ke Cina." ucapnya seperti dikutip dari Antara.
KSPI menuntut pemerintah mengantisipasi ancaman PHK puluhan ribu buruh di sektor elektronik elektrik serta ratusan ribu buruh sektor tekstil, garmen dan sepatu sepanjang tahun 2024. "Bila tak ada solusi dan langkah yang jelas dari pemerintah, maka bisa dipastikan angka pengangguran akan meningkat, PHK terjadi di mana-mana, dan industri nasional terancam bangkrut," ujarnya.
komentar
Jadi yg pertama suka