Ekonomi & Bisnis
PT TRPN Bayar Denda Rp2 M Buntut Pagar Laut Ilegal di Bekasi
CNN EKONOMI
| 8 jam yang lalu
8 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, PT. TRPN telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar buntut tindakan pemagaran laut ilegal di Bekasi, Jawa Barat.
Denda itu berlandaskan Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif PT. TRPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT. TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangannya, Sabtu (1/2).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengatakan, PT. TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Ia menjelaskan, pelanggaran itu terdiri atas pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa PKKPRL serta pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.
"Sudah dibayar lunas hari ini, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif," ujar Ipunk.
KKP sebelumnya menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut takberdokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT. TRPN.
Tindakan ini pun melanggar Pasal 18 angka 12 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
(asr/mnf)
komentar
Jadi yg pertama suka