Ekonomi & Bisnis
Perusahaan Garmen Lirik Rekrut Eks Karyawan Sritex 'On The Spot'
CNN EKONOMI
| Kemarin, 11:25
1 0 0
0
Sukoharjo, CNN Indonesia --
Sejumlah perusahaan dari luar Sukoharjo, Jawa Tengah mengirimkan orang-orangnya untuk merekrut eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang mulai berhenti beroperasi per 1 Maret 2025 lalu.
Berdasarkan pantauan, sejak Selasa (4/3) pagi terpantau setidaknya dua perusahaan garmen menempatkan timnya di depan Pabrik Sritex.
Mereka memberikan selebaran atau brosur rekrutmen kepada eks karyawan Sritex yang kebetulan pada hari ini mengambil formulir persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu perusahaan datang dari Kota Semarang. Kendati demikian, mereka enggan untuk diwawancarai.
Satu lagi perusahaan garmen berbasis di Jawa Tengah sudah menempatkan timnya sejak Senin (3/3) kemarin. Mereka membuka stand kecil untuk proses registrasi.
"Kami di sini setelah mendengar ada PHK besar kami inisiatif membantu mereka yang kehilangan pekerjaan untuk bisa bergabung di PT kami," kata Dwi.
Selain itu, sambung Dwi, perusahaannya sekarang ini memang membutuhkan karyawan dalam jumlah besar. Setidaknya 500 orang untuk ditempatkan sebagai operator.
Perusahaan bahkan sudah berkomunikasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo untuk proses rekrutmen 'on the spot' ini.
Perusahaannya, lanjut Dwi, menawarkan kesejahteraan berupa standar upah minimum regional (UMR), lima hari kerja tanpa skema sif, dan mengcover seluruh tipe BPJS dan pemberian gaji tepat waktu.
"Alhamdulillah walaupun dikit ada lima yang mengontak. Tahapnya seperti biasa, kemudian nanti penempatan sesuai skill dia," imbuh Dwi.
"Saat ini kita membutuhkan banyak tenaga," pungkasnya.
Selain dua perusahaan itu, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) juga memasang spanduk lowongan magang kerja di fasad salah satu warung depan pabrik Sritex.
Sebelumnya, pabrik tekstil Sritex tutup 1 Maret 2025. Sekitar 10 ribu orang pegawai mengalami PHK.
Penutupan pabrik menjadi buntut dari putusan Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan Sritex pailit melalui putusan Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022.
Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan itu lewat penolakan kasasi, 19 Desember 2024. Tim kurator kepailitan Sritex menyatakan perusahaan tekstil itu punya utang Rp29,8 triliun.
(sfr/kum)
komentar
Jadi yg pertama suka