Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Menaker Pastikan Karyawan Sritex Dapat THR-Pesangon Usai PHK Massal
CNN EKONOMI   | 18 jam yang lalu
3   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dipastikan mendapat tunjangan hari raya (THR) dan pesangon, meski terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan ini sejalan dengan komitmen kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Ia menyebut komitmen itu didengar sama-sama oleh pemerintah dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon (buruh Sritex)," ujar Yassierli dalam Konferensi Pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/3).
"Sudah ada komitmen dari kurator terkait dengan ini (THR dan pesangon karyawan Sritex). Kita ikuti lah, kita ikuti, menurut saya," sambungnya.
Sementara itu, Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan bakal fokus mengawal pencairan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan hari tua (JHT). Ia mengatakan kedua hak tersebut dibutuhkan para buruh yang terkena PHK sejak Sritex tutup total per 1 Maret 2025.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer juga meminta para buruh tidak pesimistis memperjuangkan haknya. Pria yang akrab disapa Noel itu menekankan bakal ada bantuan dari Dinas Ketenagakerjaan untuk mendampingi proses ini.
Di lain sisi, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendirikan posko khusus di Solo.
"Kita akan membentuk posko untuk membantu teman-teman yang ter-PHK, dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP. Kami koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, poskonya di Solo, dan Dinas Ketenagakerjaan setempat," jelas Yassierli.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Slamet Kaswanto mengatakan buruh curiga dengan proses PHK yang terjadi. Ia menduga pihak kurator sengaja menghindari pembayaran THR.
Pasalnya, kurator mulai mengambil kewenangan perusahaan pada 26 Februari 2025. PHK kemudian dilakukan tepat dua hari menjelang hari pertama puasa 2025.
"Tentunya kami bertanya-tanya, ada apa ini? Apakah ini menghindari untuk kami mendapatkan THR?" ucap Slamet dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (4/3).
(sfr/skt)
komentar
Jadi yg pertama suka