Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di Sritex
CNN EKONOMI   | 8 jam yang lalu
2   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan khusus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di lokasi perusahaan, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Layanan ini disediakan untuk mempermudah proses klaim bagi pekerja yang berhak menerima manfaat.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan layanan ini bertujuan memastikan pekerja yang terdampak PHK dapat mengakses hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memastikan seluruh karyawan PT Sritex yang berhak dapat mencairkan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai aturan yang ada," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/3).
BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk mengatur proses layanan ini. Setiap harinya, sebanyak 1.000 pekerja dilayani mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB guna mempercepat pencairan JHT.
Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, serta pelatihan kerja dan akses ke pasar kerja.
Komandan Satgas Sritex Supartodi menyampaikan pekerja mengharapkan dana JHT dapat diterima sebelum Idulfitri.
"Kami berterima kasih karena pencairan dapat dilakukan sebelum Lebaran, sesuai harapan pekerja," katanya.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyatakan layanan ini membantu pekerja yang terkena PHK dalam mengakses hak mereka.
"Kami mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang telah memastikan pencairan JHT berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
(del/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka