Ekonomi & Bisnis
MNC Asia Holding Respons Gugatan Perusahaan Milik Jusuf Hamka
CNN EKONOMI
| 14 jam yang lalu
7 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
PT MNC Asia Holding Tbk atau MNC Group merespons gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan infrastruktur jalan tol milik Jusuf Hamka kepada pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perusahaan menyebut bahwa perkara yang digugat tersebut berakar dari transaksi yang terjadi 26 tahun lalu, tepatnya pada 12 Mei 1999.
Saat itu, CMNP memiliki surat berharga Negotiable Certificate of Depost (NCD) yang diterbitkan oleh PT Unibank Tbk dengan total nilai US$28 juta atau setara Rp457,2 miliar (asumsi kurs Rp16.330 per dolar AS), yang jatuh tempo pada 9 Mei 2002 (US$10 juta atau Rp163,3 miliar) dan 10 Mei 2002 (US$18 juta atau Rp293,9 miliar).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MNC Group menegaskan perannya dalam transaksi ini hanya sebatas broker atau perantara, sehingga sejak 12 Mei 1999, perusahaan tidak lagi memiliki keterlibatan.
"Bahwa setelah transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank," kata Direktur Legal MNC Asia Holding Chris Taufik, dalam keterangan resminya, Minggu (9/3).
Namun, pada 29 Oktober 2001, sekitar tujuh bulan sebelum jatuh tempo, Unibank mengalami likuidasi dan gagal membayar NCD kepada CMNP. MNC Group menilai gugatan ini tidak tepat sasaran, karena pihak yang bermasalah dalam transaksi tersebut adalah Unibank, bukan MNC Group.
"Bahwa dengan memperhatikan nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan sebagai tergugat, yang sebenarnya salah sasaran, Perseroaan menduga adanya kemungkinan peran serta seseorang dengan inisial JH yang mendalangi gugatan tersebut untuk tujuan dan/atau motif yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi dengan nilai gugatan yang tidak waras," ujar Chris.
Sebelumnya, perusahaan milik Jusuf Hamka menggugat Haru Tanoe berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga NCD.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 25 Februari 2025.
Selain Hary Tanoe, emiten berkode CMNP itu juga menggugat PT MNC Asia Holding Tbk (sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk) sebagai tergugat II, serta dua individu lainnya, yaitu Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).
Dalam petitumnya, CMNP meminta pengadilan menyatakan sahnya penyitaan aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding sebagai jaminan hukum.
"Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat," demikian isi gugatan, dikutip Jumat (7/3).
CMNP menyatakan gugatan ini diajukan guna memperoleh kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang dilakukan pada 1999 dengan pihak tergugat.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan menjelaskan transaksi terkait NCD pada 1999 menyebabkan kerugian bagi CMNP.
(dmi/dmi)
komentar
Jadi yg pertama suka