Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
KPPU Endus Praktik Monopoli Penjualan LPG Nonsubsidi
CNN EKONOMI   | 10 jam yang lalu
1   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan LPG Nonsubsidi yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) yang menyebabkan masyarakat kelas menengah atas beralih ke LPG subsidi (gas melon 3 Kg).
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto mengatakan saat ini pihaknya tengah berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Sejak tahun lalu, KPPU menduga terdapat pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli terhadap penjualan LPG NonSubsidi di pasar midstream (atau pasar gas LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang) dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati keuntungan yang tinggi. Harga LPG NonSubsidi yang tinggi tersebut diduga mengakibatkan banyak konsumen yang beralih menggunakan LPG Subsidi," ujarnya dalam keterangan yang dikutip pada Senin (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kajiannya, KPPU mendalami struktur pembentukan harga di sektor tersebut, khususnya dari hulu hingga hilir.
Saat ini, penjualan LPG Subsidi sebagai Public Service Obligation (PSO) dilakukan oleh PT PPN, yang menguasai lebih dari 80 persen pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor.
"PT PPN juga menjual LPG yang tidak bersubsidi dengan merek dagang BrightGas. Perusahaan tersebut juga melakukan penjualan gas secara bulk kepada perusahaan lain, yakni BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung NonSubsidi," ujarnya.
Dalam penjualan 2024, KPPU menemukan keuntungan yang tinggi dari penjualan LPG Non Subsidi sebesar 10 kali lipat dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp1,5 triliun.
KPPU menduga perilaku eksklusif dan eksploitatif PT PPN melalui penjualan LPG dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream, berpotensi melanggar Pasal 17 (Monopoli) di UU Nomor 5/1999 tersebut.
"Akibat perilakunya, harga LPG Non Subsidi menjadi sangat tinggi, membuat konsumen enggan menggunakan LPG NonSubsidi dan beralih pada LPG Subsidi. Ini berdampak pada terbebannya anggaran negara, meningkatnya subsidi LPG yang tidak tepat sasaran, dan meningkatkan jumlah impor LPG," pungkasnya.
(ldy/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka