Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Minyakita 1 Liter Ditarik dari Pasaran
CNN EKONOMI   | 11 jam yang lalu
2   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri telah mulai menarik produk Minyakita kemasan 1 liter dari pasaran.
Langkah ini diambil usai ditemukan praktik pengurangan takaran oleh salah satu perusahaan yang memproduksi minyak subsidi tersebut.
"Yang di lapangan itu sudah kita mulai tarik," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2025 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan proses penarikan telah dimulai untuk memastikan produk yang tidak sesuai standar tidak lagi beredar di masyarakat.
Budi mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengawasan sejak awal terhadap perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran ini.
"Jadi kan ada dua hal terkait Minyakita ini. Yang pertama, pada 24 Januari, perusahaan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) sudah disegel dan tidak bisa beroperasi lagi," ujarnya.
Selain itu, pada 7 Maret, Kemendag juga melakukan pengawasan terhadap PT Artha Eka Global Asia (Aega), yang diduga melakukan pengurangan takaran Minyakita.
Awalnya, Budi menjelaskan pengawasan dilakukan di lokasi perusahaan di Jalan Tole Iskandar, Depok, namun perusahaan tersebut ternyata sudah tutup. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, perusahaan diketahui telah pindah ke Karawang.
"Hari ini, tim Satgas Polri dan Kemendag sedang berada di Karawang untuk menindaklanjuti temuan ini. Kami masih menunggu laporan dari tim di lapangan," kata Budi.
Mengenai jumlah produk yang telah disita, Budi menyebutkan bahwa proses penyitaan masih berlangsung di Karawang.
"Belum, masih di Karawang di pabriknya," ujarnya.
Ke depan, Budi berjanji akan memperketat pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran serupa.
"Sebetulnya, pengawasan ini rutin kami lakukan. Makanya, kenapa pada 7 Maret kami sudah ada di lokasi di Depok, karena kami sudah mendapatkan informasi sebelumnya," jelasnya.
Informasi mengenai dugaan pelanggaran ini didapat dari laporan masyarakat, konsumen, serta pihak dari Kemendag yang aktif melakukan pengawasan di lapangan. Budi menegaskan selama periode Lebaran, pengawasan akan semakin diperketat untuk memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha.
Sampai saat ini, dua perusahaan yang telah teridentifikasi dalam kasus ini adalah PT NNI dan PT Aega.
"Iya, sementara dua perusahaan ya. Nanti kami akan terus ke lapangan selama Lebaran," tutur dia.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk tidak sesuai dengan ukuran di label kemasan.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut ketiga produsen itu melakukan kecurangan dengan mengisikan minyak hanya 700-900 mililiter pada label kemasan 1 liter.
"Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3).
Helfi merinci ketiga produsen merek MinyaKita nakal itu merupakan PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; kemudian Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.
Helfi mengatakan telah menyita produk minyak goreng yang tidak sesuai label sebagai barang bukti. Di sisi lain, ia menyebut penyidik juga telah memulai proses penyelidikan dugaan tindak pidana di kasus itu.
Temuan Minyakita dengan volume yang tak sesuai kemasan sebelumnya juga diungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3).
Ia meminta perusahaan ini ditutup dan izinnya dicabut jika mereka terbukti melanggar.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," ujar Amran dalam keterangan resmi, Sabtu (8/3).
(del/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka