Ekonomi & Bisnis
Produsen Kurangi Isi dan Jual Mahal Minyakita Terancam Bui-Denda Rp2 M
CNN EKONOMI
| 22 jam yang lalu
6 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan produsen Minyakita yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter serta mengurangi isinya terancam hukuman penjara dan denda Rp2 miliar.
Peringatan ini dikeluarkan buntut maraknya pengusaha yang mengurangi isi Minyakita yang seharusnya 1 liter menjadi 750 mililiter (ml) dan menjualnya di atas HET.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan sanksi yang diberikan ke pengusaha nakal akan dilakukan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moga menjelaskan perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bagi pengecer yang menjual harga di atas HET dan hanya membeli Minyakita dua hingga tiga karton, katanya, Kemendag akan memberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu.
Apabila masih melanggar, Kemendag akan menambah sanksinya hingga hukuman penjara dan denda.
"Pengusahanya kan ada di UU 8 pasal 8, sanksinya ada pasal 60 ayat 1, (pidana) 5 tahun atau denda Rp2 miliar. Ada sanksi administratif terhadap pengecer yang cuma beli 2 karton 3 karton, nggak mungkin kita kasih denda Rp 2 miliar, teguran tertulis. Nanti bertahap, kalau tidak mengindahkan kan meningkat statusnya," jelas Moga, seperti diberitakan detikcom.
Pemerintah, sambungnya, juga akan mencabut izin usaha perusahaan yang melakukan praktik kecurangan tersebut.
"Nanti dicabut (izin usaha) pada akhirnya, tapi kan nggak bisa bicara sekarang karena masih proses," kata Moga.
Tercatat ada empat perusahaan yang terjerat dalam praktik curang isi kemasan Minyakita. Salah satunya PT Navyta Nabati Indonesia (NNI).
Melalui akun Instagram resminya @kemendag, Kemendag mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI, di antaranya masih memproduksi Minyakita meski sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah kadaluarsa, tidak memiliki izin edar dari BPOM dan izin pengemasan.
Perusahaan juga memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag dan diduga mengemas minyak dalam volume tidak sesuai alias kurang dari 1 liter. Selain itu, PT NNI juga menjual Minyakita di atas HET.
(fby/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka