Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Profil 3 Produsen MinyaKita yang Diduga Terlibat Penyunatan Isi Kemasan MinyaKita
TEMPO BISNIS   | 10 jam yang lalu
4   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penyunatan takaran MinyaKita yang ditemukan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 8 Maret 2025, menyeret tiga nama produsen.
Ketiga produsen tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten).
Saat sidak, Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000. Selain itu, Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter dari seharusnya 1.000 mililiter.
Adapun sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.
PT Artha Eka Global Asia (AEGA)
Dilansir dari LinkedIn, PT AEGA diketahui sebagai perusahaan induk holding yang bergerak di berbagai bidang, termasuk perdagangan domestik dan internasional, properti, konstruksi, pergudangan, dan logistik.
Perusahaan ini memiliki visi untuk menjadi pemimpin pasar dalam produk pangan dan konsumen. Dengan kompetensi di bidang manufaktur, pemasaran, konsultasi bisnis, dan layanan distribusi, PT AEGA telah terdaftar sebagai produsen MinyaKita di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0072532.AH.01.Tahun 2024.
Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara
Informasi mengenai koperasi ini dapat ditemukan di situs dewasera.com. Koperasi ini menawarkan layanan bisnis pengemasan MinyaKita dan minyak premium merek KTN. Dengan mengusung konsep digitalisasi, koperasi ini berupaya mengubah beban belanja harian menjadi sumber penghasilan bagi anggotanya melalui program ekonomi kerakyatan. Kantor pusat koperasi ini berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, dan dipimpin oleh Drs. Mughtanim. Koperasi ini berdiri berdasarkan SK KEMENKUMHAM NO. AHU-0006330.AH.01.28.TAHUN 2022.
PT Tunas Agro Indolestari
PT Tunas Agro Indolestari merupakan produsen minyak goreng kemasan dengan merek Fetta, Bulan Sabit, dan Naga Mas. Perusahaan ini menawarkan berbagai ukuran kemasan, mulai dari sachet, botol, hingga jerigen. PT Tunas Agro Indolestari juga aktif mencari agen dan distributor di wilayah Pulau Jawa dan Sumatera, dengan sistem pembayaran tunai melalui transfer bank atau uang tunai.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa bahan baku MinyaKita yang dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO, sehingga repacker mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi.
Repacker juga menaikkan harga jual, yang menyebabkan HET tidak tercapai. Modus ini memanfaatkan tingginya permintaan MinyaKita, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025.
“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MinyaKita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” ujar Moga.
Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar meliputi teguran tertulis, penarikan barang, penghentian kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan pencabutan izin usaha. Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Permendag 18 Tahun 2024. Kemendag terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk penegakan hukum pidana.
Han Revanda dan Iqbal Muhtarom turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Fakta-fakta Praktik Curang Produsen MinyaKita Kemasan 1 Liter Disunat Jadi 750-800 Mililiter
komentar
Jadi yg pertama suka