Ekonomi & Bisnis
Gedung Legislatif dan Yudikatif di IKN Didesain Ulang, Prabowo Minta Ada Museum Demokrasi
TEMPO BISNIS
| 5 jam yang lalu
5 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengatakan proses desain ulang gedung legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berlanjut. Saat ini, tim desain masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan perubahan desain yang dilakukan.
Adapun desain ulang gedung legislatif dan yudikatif di IKN dilakukan seiring permintaan Prabowo ihwal perubahan desain interior gedung. Kepala negara, kata Diana, juga meminta adanya museum atau galeri di lobi. "Semacam museum atau galeri yang bisa menunjukkan terkait dengan demokrasi," kata Diana kepada wartawan di Kementerian PU pada Rabu, 12 Maret 2025.
Perubahan lain yang dilakukan adalah terkait dengan bentuk atap gedung rapat paripurna. "Menurut beliau terlalu fancy. Tapi sudah diubah dan desainnya cukup bagus," kata Diana. Ia mengatakan ada sejumlah model atap yang diajukan ke kepala negara dan masih menunggu persetujuan.
Diana menjelaskan, setelah proses desain ulang selesai dan disetujui Prabowo, proses selanjutnya adalah lelang proyek yang akan dilakukan Otorita IKN. Pasalnya, proyek pembangunan baru kini sepenuhnya di tangan Otorita IKN dengan alokasi anggaran Rp 48,8 triliun untuk pembangunan periode 2025-2029. Sementara itu, Kementerian PU hanya akan menyelesaikan proyek yang sudah dikerjakan sebelumnya di pembangunan IKN tahap I atau periode 2019-2024.
Lantas, bagaimana dengan biaya pembangunan gedung legislatif dan yudikatif di IKN setelah desain ulang?
Diana tidak menjawab gamblang ketika ditanya soal potensi penambahan biaya pembangunan dengan adanya desain baru. Ia hanya mengatakan bahwa selama ini belum ada penghitungan biaya karena baru ada konsep desain setelah proses sayembara.
"Konsep desain itu untuk dilelang, kan tidak bisa. Jadi harus siapkan basic design yang mendetailkan kira-kira seperti apa. Setelah sesuai, baru dilelang dengan design and build," ujar Diana. "Jadi (desain ulang) itu dalam rangka proses untuk menyiapkan basic design tadi."
Sementara ini, Kementerian PU baru berhitung soal biaya berdasarkan luasan gedung yang akan dibangun. Namun, ia tidak membeberkan angkanya. "Itu sesuai dengan rumus-rumus yang ada di Direktorat Bina Penataan Bangunan untuk bangunan-bangunan. APBN kan harus dapat semacam rekomendasi teknis," ujar eks Direktur Jenderal Cipta Karya itu.
komentar
Jadi yg pertama suka