Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Kemendag: Konsumen Minyakita yang Dicurangi Berhak Dapat Ganti Rugi
CNN EKONOMI   | 8 jam yang lalu
7   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perdagangan (Kemendag) membenarkan konsumen minyak goreng subsidi Minyakita berhak meminta kompensasi atau ganti rugi jika takaran minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tertera pada label.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menegaskan hak konsumen untuk meminta kompensasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Itu kan berdasarkan undang-undang, itu dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, itu disebutkan bila hak konsumen untuk meminta kompensasi atau ganti rugi, apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ujarnya saat meninjau Pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara, Rabu (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Moga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pengembalian uang kepada masyarakat.
Pasal 4 UU 8/1999 memang menyebutkan hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk tidak sesuai dengan ukuran di label kemasan.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut ketiga produsen itu melakukan kecurangan dengan mengisikan minyak hanya 700-900 ml pada label kemasan 1 liter.
"Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3).
Helfi merinci ketiga produsen merek MinyaKita nakal itu merupakan PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; kemudian Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.
Kemudian beberapa hari setelahnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menemukan dua produsen lainnya yang menjual Minyakita dengan isi kurang dari 1 liter saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo.
Dalam sidak itu, Amran mendapati meskipun harga Minyakita di pasaran sudah sesuai dengan HET Rp15.700 per liter, volume dalam kemasan masih belum sesuai.
Dua produsen yang ditemukan mengurangi takaran adalah PT Kusuma Mukti Remaja dan PT Salim Ivomas Pratama.
Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja seharusnya berisi 1 liter, tetapi hanya terisi 900 mililiter (ml) atau berkurang 100 ml (10 persen). Sementara itu, produk PT Salim Ivomas Pratama volumenya berkurang 50 ml dari seharusnya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) Tulus Abadi menyoroti kecurangan takaran Minyakita sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen dan berhak untuk mendapatkan ganti rugi.
"Dengan kejadian yang kurang dari takaran, kalau merujuk kepada UU yang ada, UU Nomor 8 Tahun 1999, itu sudah cukup clear, artinya dari sisi konsumen bisa meminta ganti rugi," ujar dia mengutip CNBC Indonesia.
YLKI juga berharap upaya hukum untuk menghentikan produksi dan menarik peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran sehingga kejadian ini tidak terulang kembali.
(agt/del)
komentar
Jadi yg pertama suka