Ekonomi & Bisnis
Satgas Pangan Ungkap Batas Toleransi Kekurangan Isi Minyakita, Berapa?
CNN EKONOMI
| 12 jam yang lalu
5 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Satgas Pangan Polri memberikan batas toleransi selisih kekurangan isi Minyakita.
Toleransi itu mereka ungkap usai Tim Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua distributor minyak goreng Minyakita, yakni PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta di Cakung, Jakarta Utara.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan minyak goreng rakyat itu dijual sesuai dengan standar yang tertera di labelnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan tersebut, tim yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang melakukan pengukuran ulang isi Minyakita menggunakan gelas ukur.
Helfi menegaskan hasil pengukuran di dua distributor tersebut menunjukkan takaran minyak dalam kemasan masih sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Saat ini kita lihat sendiri tadi hasil pengukuran, masih batas toleransi 0,97 dari 1 liter yang tertera di label kemasan," ujarnya saat meninjau Pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara, Rabu (12/3).
Ketika ditanya apakah selisih sekitar 30 ml ini masih dalam taraf wajar, ia menegaskan jumlah tersebut tetap dalam batas toleransi sesuai dengan ketentuan Direktorat Metrologi Kemendag.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengimbau pelaku usaha untuk memastikan ukuran minyak dalam kemasan sesuai dengan yang tertera di label.
"Kita sekaligus mengingatkan pada pelaku usaha, supaya ukuran itu dimaksimalkan sesuai dengan apa yang tertera di label, di kemasan," ujarnya.
Saat ditanya apakah ada pelanggaran dalam dua lokasi yang diperiksa, ia menegaskan tidak ditemukan masalah terkait ukuran karena masih dalam batas toleransi. Namun, ia tetap mengingatkan agar produsen memastikan takaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Tadi kita lihat sendiri, untuk ukuran tidak ada masalah, masih batas toleransi, namun tetap kita sampaikan supaya dimaksimalkan sesuai dengan yang tertera di kemasan," ucap Moga.
Di sisi lain, Helfi juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran minyak di luar batas toleransi.
"Bagi para pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dikenakan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Rp2 miliar denda," tegasnya.
(agt/del)
komentar
Jadi yg pertama suka