Ekonomi & Bisnis
Pesan Prabowo soal MinyaKita Disunat: Jangan Menari di Atas Penderitaan Rakyat
TEMPO BISNIS
| 6 jam yang lalu
3 0 0
0
Pesan itu disampaikan kepala negara dalam rapat terbatas yang membahas ketahanan pangan dan stabilitas harga kebutuhan pokok di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 12 Maret 2025. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, salah satu pejabat yang mengikuti rapat tersebut, mengungkapkan pesan Presiden tersebut.
"Pesan Presiden adalah tidak boleh ada lagi siapa pun itu menari-nari di atas kepentingan, menari-nari di atas penderitaan rakyat. Jangan sampai hanya ingin untung sesaat, kemudian rakyat yang banyak dikorbankan," ujar Sudaryono dalam keterangan resminya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, seluruh rakyat berhak memperoleh MinyaKita dengan kualitas yang baik. Karena itu, pemerintah akan menindak praktik kecurangan dalam distribusi MinyaKita. Sejumlah perusahaan, ujar dia, telah dilaporkan ke kepolisian buntut kasus penyunatan volume minyak goreng rakyat itu.
Sudaryono menambahkan, dalam rapat itu Prabowo juga berpesan tak ada satu pun yang kebal hukum. Ia berharap, tindakan pemerintah dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyunatan MinyaKita.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang sebelumnya menyatakan, pemerintah akan menarik seluruh produk MinyaKita tak sesuai dengan ketentuan dari pasaran. Ia menyampaikan kebijakan ini dalam jumpa pers Penegakan Hukum Tindak Pidana Perlindungan Konsumen yang digelar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk minyak goreng rakyat dari distribusi,” ujar Moga dalam keterangan resminya.
Moga menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan. Pemerintah pertama-tama akan melayangkan teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja kepada produsen yang diduga melanggar ketentuan.
Bila dalam jangka waktu tersebut teguran tak diindahkan, pemerintah akan menghentikan sementara kegiatan penjualan produsen. Tak hanya itu, pemerintah juga akan menutup gudang penyimpanan, menarik minyak goreng rakyat dari distribusi, hingga mencabut berusaha dan menarik produk dari pasaran.
Moga menambahkan, selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Beleid itu menyebutkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. “Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang,” ujar Moga.
komentar
Jadi yg pertama suka