Ekonomi & Bisnis
Bonus Hari Raya Ojol 20 Persen dari Penghasilan, Begini Simulasi Perhitungannya
TEMPO BISNIS
| 6 jam yang lalu
3 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
“Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” tulis Menaker Yassierli dalam SE-nya tertanggal 11 Maret 2025.
Dalam SE itu, dijelaskan bahwa bagi pengemudi dan kurir daring (online) yang produktif dan berkinerja baik diberikan bonus hari raya (BHR) secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Lantas, bagaimana cara menghitung bonus hari rayanya?
Pendapatan masing-masing mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir tentu bervariasi setiap bulannya. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan rata-rata penghasilan pengemudi ojol sebesar Rp 3 juta per bulan.
“Itu pun kami harus bekerja dari pagi hingga malam, berkisar 15-17 jam setiap harinya. Dan itu kami kerjakan tanpa libur dalam sebulan,” kata Lily dalam keterangan tertulis pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Dengan menggunakan pendapatan rata-rata yang disampaikan oleh SPAI, maka bonus hari raya yang diterima pengemudi ojol di Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 sebagai berikut:
- BHR = 20% x rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir = 20% x Rp 3 juta = Rp 600.000.
Dengan demikian, mitra pengemudi jasa layanan angkutan berbasis aplikasi bisa menerima bonus hari raya sebesar Rp 600.000 apabila pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir adalah Rp 3 juta.
Sementara itu, berdasarkan SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori produktif dan berkinerja baik diberikan bonus hari raya sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikator.
“Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” demikian petikan SE Menaker tersebut.
Dalam SE itu, Menaker Yassierli juga meminta kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur untuk mengimbau perusahaan aplikator di wilayahnya masing-masing agar memberikan bonus hari raya kepada seluruh mitra pengemudi ojol dan kurir online. Selain itu, dia juga mengimbau agar pembayaran BHR Lebaran 2025 dilakukan lebih awal sebelum batas akhir waktu yang telah ditentukan.
“Menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini,” tulis Yassierli.
Selain itu, ia juga meminta kepada gubernur agar menyampaikan SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 kepada bupati atau wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah kerja masing-masing.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka