Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Mengintip Gaji Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab dan Letkol
TEMPO BISNIS   | 10 jam yang lalu
1   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) menuai pro dan kontra. Salah satunya Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin yang menyebut, Teddy yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah Putih sepatutnya mundur dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). 
Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat dari mayor menjadi letkol itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (TNI). Dia menuturkan bahwa posisi Teddy di Kabinet Presiden Prabowo Subianto kini juga tidak sesuai dengan jabatan sipil yang diusulkan untuk bisa diduduki oleh prajurit TNI dalam rancangan UU TNI. 
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI, posisi Teddy tidak terakomodasi. “Pada DIM RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga (K/L),” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Maret 2025. Lantas, berapa gaji yang diterima Teddy sebagai Seskab dan Letkol TNI? 

Gaji Sekretaris Kabinet

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet setinggi-tingginya merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. 
Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, yang dikutip dari dokumen di laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), maka eselon II.a setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/c atau pangkat Pembina Utama Muda. 
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS golongan IV/c, yaitu sebesar Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400 per bulan, untuk masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun. 
Kemudian, terkait tunjangan bagi PNS, beberapa di antaranya seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan umum, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14. 
Namun, Perpres Nomor 148 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Seskab yang berasal dari prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mendapatkan gaji yang menyesuaikan dengan golongan kepangkatannya. 
Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan,” bunyi pasal 121 ayat (2) Perpres yang diteken Prabowo di Jakarta pada Selasa, 5 November 2024 itu. 

Gaji TNI Pangkat Letkol

Mengenai gaji pokok prajurit TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, di mana gaji pokok perwira menengah (pamen) letkol sebesar Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200 per bulan. 
Selain gaji pokok, Teddy juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur terpisah melalui Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Anggota TNI berpangkat letkol menerima tunjangan kinerja setara kelas jabatan 8, yaitu Rp 3.319.000 per bulan. 
Kemudian, merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, anggota TNI juga mendapatkan beberapa tunjangan, meliputi:
-   Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
-   Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk dua orang anak, belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan sendiri, dan berusia maksimal 25 tahun.
-   Tunjangan pangan atau beras diberikan sebanyak 18 kilogram untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk anggota keluarga yang berhak memperoleh tunjangan.
-   Uang lauk pauk diberikan kepada prajurit yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
-   Tunjangan umum diberikan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
-   Tunjangan jabatan struktural.
-   Tunjangan jabatan fungsional.
-   Tunjangan khusus Provinsi Papua dan Papua Barat.
-   Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.
-   Tunjangan khusus Korps Wanita TNI.
-   Tunjangan Bintara Pembina Desa.
-   Tunjangan operasi pengamanan pulau-pulau kecil dan wilayah perbatasan.
-   Tunjangan kompensasi/risiko kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-   Tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-   Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 
Hammam Izzuddin dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
komentar
Jadi yg pertama suka