Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Komdigi Tanggapi Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Pusat Data Nasional Sementara
TEMPO BISNIS   | 16 jam yang lalu
3   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menanggapi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan Kejaksaan. Komdigi, kata dia, mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berjalan. "Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," kata Ismail dalam keterangan resminya, Jumat, 14 Maret 2025.
Ismail menjelaskan, proyek yang tengah diusut itu berjalan pada 2020 hingga 2024, saat Komdigi masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informasi. Menurut dia, Pusat Data Nasional Sementara itu dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia. Dalam prosesnya, Ismail berujar Komdigi senantiasa menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. “Komdigi selalu menjunjung tinggi transparansi dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyelidiki dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pengelolaan PDSN di Komdigi yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar. "Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar," kata kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
Bani menjelaskan kasus tersebut diawali saat Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDSN dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar. Dalam pelaksanaan tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo/Komdigi bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60 miliar. "Kemudian pada 2021 perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102 miliar lebih," ujarnya.
Pada 2022 terdapat pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu. Sehingga perusahaan tersebut, kata dia, dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188 miliar lebih.
Di 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp 256.575.442.952. "Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," katanya.
Ia menuturkan akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.
Padahal anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total anggaran lebih dari Rp959 miliar, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindungi nya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka