Ekonomi & Bisnis
Ramai di Media Sosial X: Petugas Pelayanan Pajak Pratama Bintan Meninggal Dunia, Diduga Korban Coretax?
TEMPO BISNIS
| 15 jam yang lalu
7 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Seksi Pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan, Tanjung Pinang Abang Muhammad Nurul Azhar dikabarkan meninggal dunia. Almarhum diduga meninggal akibat kelelahan mengurus validasi Pembayaran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPhTB) di situs Coretax, sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak.
Kabar duka itu ramai di media sosial X yang diunggah akun bernama Minceu Nings pada Jumat malam, 14 Maret 2025 pukul 22.51 WIB.
“Korban Coretax ini,” kata Minceu dalam cuitannya. Postingan Minceu itu hingga Sabtu malam, 15 Maret 2025, telah mendapat 2,5 juta penayangan, 484 unggahan ulang, dan 37 komentar.
Di akun lain, Virus Dari juga mengunggah percapakan di WhatsApp soal kondisi mendiang. Dalam unggahan tersebut Abang Muhammad diduga kelelahan akibat menyelesaikan validasi PPhTb pada dini hari. Abang Muhammad disebut melanjutkan pekerjaan koleganya yang sempat terkendala sistem Coretax sejak sore hingga pukul 23.00 WIB. “Almarhum meninggal di kantor,” tulis percakapan di aplikasi perpesanan itu.
Selain itu, sistem Coretax ini juga disebut bermasalah sejak tiga bulan terakhir. Sementara, kondisi Abang Muhammad yang kelelahan, pejabat di KPP Bintan juga beberapa sedang sakit dan pulang dari kantor. Karena itu, Abang Muhammad, dalam postingan itu, disebut overworked. “Kondisi kami memang kurang ideal. Kami cuma 6 orang pelaksana, udah semua back office dan TPT,” tulis percakapan di WhatsApp itu.
Tempo telah menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian keuangan Deni Surjantoro dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti untuk meminta tanggapan atas informasi yang beredar di jagat maya tersebut. Namun, keduanya belum merespons pesan Tempo hingga Sabtu malam, 15 Maret 2025. Ahad pagi, 16 Maret 2025, kembali dihubungi, keduanya belum merespons upaya konfirmasi Tempo. .
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta maaf kepada wajib pajak atas banyaknya keluhan terhadap Coretax. Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak saat ini terus bekerja untuk memperbaiki sistem anyar ini.
"Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini," tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, Kamis, 23 Januari 2025.
Sementara, Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto menilai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang masih memiliki banyak kekurangan sebagai hal wajar. Pasalnya, sistem itu masih dalam periode implementasi tahap awal.
"Kalau masih ada kekurangan sana-sini, saya kira wajar. Ini sistemnya baru diimplementasikan," ujar Seto dalam jumpa pers di Kantor DEN, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
Kendati begitu, eks Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan meningkatkan kualitas sistem ini. Ia berujar, DJP akan bekerja keras agar sistem berjalan dengan baik.
Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) masih sering dikeluhkan sejak pertama kali diluncurkan pada Rabu, 1 Januari lalu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI pun menyepakati implementasi Coretax masih bersamaan dengan sistem yang lama.
“Tadi kami menyimpulkan Ditjen Pajak memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam konferensi pers setelah rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Ilona Esterina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka