Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Serba-serbi Pembatasan Kendaraan Barang dalam Periode Mudik Lebaran 2025
TEMPO BISNIS   | 21 jam yang lalu
8   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran dan balik di 1416 H/2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Direktorat Jenderal Bina Marga. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama periode Lebaran, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan operasional diterapkan pada kendaraan angkutan barang dengan spesifikasi tertentu, seperti mobil barang yang memiliki sumbu tiga atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan material bangunan. Pembatasan ini diberlakukan pada sejumlah ruas jalan, baik jalan tol maupun non-tol, yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi selama musim mudik dan arus balik Lebaran.
Jangka Waktu dan Wilayah Pembatasan
Kendaraan angkutan barang yang termasuk dalam kategori pembatasan tidak diizinkan beroperasi mulai dari tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Ruas jalan tol yang menjadi lokasi penerapan aturan ini meliputi wilayah Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Sementara itu, ruas jalan non-tol yang terdampak kebijakan ini mencakup beberapa daerah di Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Tengah.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Pembatasan

Meskipun terdapat pembatasan terhadap operasional angkutan barang, beberapa jenis kendaraan tetap diperbolehkan untuk beroperasi. Kendaraan yang dikecualikan adalah angkutan yang membawa bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG), kendaraan yang digunakan untuk mengangkut uang tunai, hewan ternak serta pakan ternak, pupuk, dan barang kebutuhan pokok. Selain itu, kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik gratis juga mendapatkan pengecualian, asalkan dilengkapi dengan dokumen muatan resmi yang diperlukan.
Pengaturan Lalu Lintas Tambahan
Selain pembatasan terhadap angkutan barang, kebijakan dalam SKB juga mencakup sejumlah pengaturan lalu lintas lainnya untuk memastikan kelancaran perjalanan selama musim mudik Lebaran.
Langkah-langkah yang diterapkan meliputi penerapan sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan utama. Selain itu, pengaturan juga dilakukan di beberapa pelabuhan yang berperan penting dalam arus mudik, seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, dan sejumlah pelabuhan lainnya yang menjadi titik penyeberangan utama bagi masyarakat.
Alasan Diberlakukannya Pembatasan
Kebijakan ini didasarkan pada data kecelakaan lalu lintas tahun sebelumnya yang menunjukkan bahwa lebih dari separuh insiden yang terjadi selama periode mudik melibatkan kendaraan angkutan barang, terutama yang memiliki sumbu tiga atau lebih. Kendaraan dengan spesifikasi tersebut dinilai cenderung menghambat arus lalu lintas karena kecepatannya yang lebih rendah dibandingkan kendaraan pribadi. Dengan diterapkannya pembatasan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran dapat berlangsung lebih lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan larangan total terhadap angkutan barang, melainkan sekadar pembatasan yang bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan semua pengguna jalan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan distribusi logistik tetap berjalan dengan baik, sementara arus mudik masyarakat juga dapat berlangsung dengan lebih tertib dan aman.
Sandy Prastanto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: 37 Bandara Injourney Airports Disiapkan Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2025
komentar
Jadi yg pertama suka