Tanah Air
DPR Hapus Pasal Hina Presiden Tak Bisa Tempuh Restorative Justice
CNN INDONESIA
| Maret 24, 2025
23 0 0
0
Pasal yang mengatur tindak pidana terhadap penghina martabat presiden tak bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif di RUU KUHAP dihapus.
komentar
Jadi yg pertama suka