Ekonomi & Bisnis
Hanya Dapat Bonus Hari Raya Rp 50 Ribu, Serikat Ojol Bakal Datangi Kementerian Ketenagakerjaan
TEMPO BISNIS
| Maret 24, 2025
10 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengungkap ada pengemudi ojek online yang hanya mendapat bonus hari raya Rp 50 ribu. SPAI pun menyerukan seluruh pengemudi ojol, taksi online, dan kurir mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat laporan massal di Posko THR pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. “Untuk di luar Jabodetabek dapat mendatangi Kantor Pemerintah Daerah setempat untuk mengadukan THR Ojol yang tidak manusiawi,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 24 Maret 2025. SPAI juga membuka Posko Pengaduan THR Ojol di nomor WhatsApp 081511982590 untuk ditindaklanjuti oleh Kemnaker.
Lily mengatakan temuan itu datang dari pengemudi ojol yang berpendapatan Rp 33 juta selama 12 bulan, tapi diberikan bonus hari raya tidak sesuai ketentuan. Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan pengemudi mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. “Dari pengaduan yang kami terima, seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan bonus hari raya sebesar Rp 50 ribu dari pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 33 juta,” kata dia.
Lily menilai fenomena ini tak sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para pemilik aplikasi seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dan lainnya agar menambahkan bonus Rp 1 juta kepada pengemudi. Saat sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025, Prabowo menyebut para pengemudi inilah yang membantu dan berkontribusi terhadap keuntungan perusahaan. “Ini jelas tidak adil karena platform menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90 persen, tingkat penyelesaian trip 90 persen setiap bulannya,” kata Lily.
Selain itu, kata Lily, kriteria atau syarat lainnya bagi penerima bonus juga tidak adil. Alasannya, platfrom sengaja menerapkan skema akun prioritas, slot, aceng atau argo goceng, dan level. Karena itu, Lily menilai aaaturan ini diskriminatif. “Ini sangat diskriminatif. Ditambah lagi potongan platform hingga 50 persen yang semakin menurunkan pendapatan pengemudi ojol serta membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik,” kata Lily.
Merespons fenomena itu, SPAI juga menyerukan kepada seluruh pengemudi ojol, taksi online, dan kurir untuk mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus membuat laporan massal di Posko THR pada 25 Maret 2025 pukul 10.00. “Untuk di luar Jabodetabek dapat mendatangi Kantor Pemerintah Daerah setempat untuk mengadukan THR Ojol yang tidak manusiawi,” kata Lily. SPAI juga membuka Posko Pengaduan THR Ojol di nomor WhatsApp 081511982590 untuk ditindaklanjuti Kemnaker.
komentar
Jadi yg pertama suka