Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Kecelakaan Kereta Api di Sukoharjo, Daop 6 Yogyakarta Pastikan Penumpang dan Awak Batara Kresna Selamat
TEMPO BISNIS   | Maret 26, 2025
11   0    0    0
TEMPO.CO, Solo - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta memastikan semua penumpang dan awak Kereta Api (KA) Batara Kresna yang mengalami kecelakaan di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 26 Maret 2025, selamat. Namun, sarana KA Batara Kresna yang tertemper sebuah mobil pemudik itu mengalami kerusakan pada cowhanger
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih memberikan konfirmasinya terkait hal itu. Ia menjelaskan menyusul adanya kecelakaan tersebut, tim KAI segera menangani dan memperbaiki kerusakan yang ada. 
"Setelah dilakukan perbaikan dan memastikan keselamatan pada pukul 9.48 WIB KA 513 Batara Kresna dapat diberangkatkan kembali," ujar Feni saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu. 
Diketahui KA Batara Kresna relasi Solo-Wonogiri ditemper oleh sebuah mobil di kilometer 14+8 petak jalan Pasar Nguter-Sukoharjo di JPL Nomor 19. Ia mengatakan seluruh penumpang dan awak KA selamat dan tanpa cidera. Adapun pengemudi dan penumpang mobil yang menemper dievakuasi ke Rumah Sakit DKR Sukoharjo. 
“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan terima kasih atas kesabarannya atas kondisi ini," ucap Feni. 
Dimintai konfirmasi terkait penyebab kecelakaan yang diduga akibat kelalaian petugas perlintasan KA yang terlambat menutup palang perlintasan, Feni mengatakan kasus itu saat ini sudah dalam penanganan kepolisian sektor (polsek) terkait dan menjadi ranah pihak berwajib.
Ia mengatakan PT KAI Daop 6 Yogyakarta juga sangat menyayangkan kecelakaan yang terjadi dan diharapkan tidak ada lagi di kemudian hari. KAI Daop 6 Yogyakarta juga kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada, berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang KA. 
"Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri. Selain itu, pelanggaran di perlintasan sebidang KA juga berpotensi menimbulkan berbagai kerugian lainnya, baik bagi masyarakat maupun KAI," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati serta mematuhi rambu-rambu yang ada saat akan melintasi perlintasan sebidang KA. Lebih lanjut Feni menambahkan, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. 
"Pasal 124 menyatakan bahwa Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ucapnya.
komentar
Jadi yg pertama suka