Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Bambang Brodjonegoro dan Suparno Djasmin Mundur dari Komisaris dan Direktur Astra
TEMPO BISNIS   | Maret 28, 2025
18   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - PT Astra International Tbk. mengumumkan pengunduran diri dua pejabatnya dari jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, yaitu Bambang Brodjonegoro dan Suparno Djasmin. Hal itu disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 27 Maret 2025.
Dalam keterangannya, Astra menyatakan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari Bambang Brodjonegoro yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen. Bambang memilih mundur karena telah ditunjuk sebagai Dekan The Asian Development Bank Institute di Tokyo, Jepang.
Selain itu, Suparno Djasmin juga mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Astra. Pengunduran diri Suparno dikarenakan telah memasuki masa pensiun.
Bambang Brodjonegoro saat ini menjabat sebagai Dewan Penasihat Presiden Bidang Ekonomi. Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi sekaligus Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kabinet Indonesia Maju.
Bambang dilantik pada 23 Oktober 2019 dan bertugas hingga 28 April 2021, ketika kementerian tersebut digabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya, dalam Kabinet Kerja, Bambang menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dari 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019.
Selain itu, Bambang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan dari 27 Oktober 2014 hingga 27 Juli 2016. Kariernya di pemerintahan dimulai saat ia menjadi Wakil Menteri Keuangan pada Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Corporate Secretary Astra Gita Tiffani Boer mengatakan perusahaan menghormati keputusan kedua pejabat tersebut dan mengapresiasi kontribusi mereka selama menjabat di Astra.
Pengunduran diri tersebut diharapkan tidak mengganggu jalannya operasional perusahaan. Selanjutnya, perseroan akan mengambil langkah untuk mengisi posisi yang ditinggalkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Laporan pengunduran tersebut merupakan bagian dari kepatuhan Astra terhadap Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
komentar
Jadi yg pertama suka